PINJAMAN DANA ONLINE MELALUI APLIKASI FINTEK SYARIAH PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

PINJAMAN DANA ONLINE MELALUI APLIKASI FINTEK SYARIAH PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

XML

Pinjaman dana online saat ini berkembang semakin pesat di Indonesia hal inidibuktikan dengan data perkembangan fintech landing yang tumbuh dengan jumlahpencairan pinjaman baru sebesar 26,47 persen secara tahun ke tahun, bersamaandengan itu jumlah pemberi pinjaman dan peminjam tumbuh sebesar 18,32 persen dan134,59 persen dari tahun ke tahun. Hal ini membuktikan bahwa pinjaman onlinesangat berpengaruh dikehidupan masyarakat saat ini. Fintek Syariah merupakan salahsatu perusahaan keuangan yang menyediakan pinjaman dana online berdasarkanprinsip syariah, didalamnya menawarkan produk pembiayaan bagi hasil terhadapperusahaan dan nasabah. Namun didalamnya masih terdapat beberapa permasalahandan resiko yang sering dihadapi oleh nasabah yakni terdapat bunga pinjaman danbiaya ta`zir (denda) dan ta`widh (ganti rugi) hal tersebut tentu bertentangan denganprinsip syariah yang digunakan oleh aplikasi Fintek Syariah. Penelitian ini bertujuanuntuk mengkaji lebih dalam tentang praktek pinjaman dana online melalui aplikasiFintek Syariah berdasarkan perspektif fiqh muamalah.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) denganmenggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber dataprimer dan sumber data sekunder yang berasal dari hasil wawancara, observasi danjuga dokumentasi melalui beberapa nasabah dan observasi terhadap aplikasi FintekSyariah agar data yang diperoleh benar-benar valid.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pinjaman dana onlinemelalui aplikasi Fintek Syariah ini rukun dan syaratnya sudah sesuai dengan fiqhmuamalah artinya sah dan diperbolehkan. Didalamnya sebenarnya tidak terdapatbunga, namun akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat tentang riba, merekamenganggap bahwa biaya ta`zir (denda) dan juga ta`widh (ganti rugi) merekagolongkan kepada bunga dan riba, Padahal itu merupakan sanki dikarenakanketerlambatan pembayaran pinjaman dan hal tersebut diperbolehkan menurut DSNMUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Bagi Nasabah Mampu yangMenunda-nunda Pembayaran. Kemudian yang nasabah golongkan kepada bungabank itu sebenarnya adalah Margin/ Ujrah dan diperbolehkan berdasarkan fatwa DSNMUI No. 44 DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, karena padadasarnya aplikasi ini menyediakan pinjaman dengan sistem kerjasama.
Kata Kunci: Fintech, Pinjaman online, Fiqh Muamalah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Fajar Shodik - Personal Name
Student ID
2017070011
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail